PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Laki-laki dan perempuan telah ditakdirkan Allah SWT sebagai makhluk yang berpasang-pasangan. Allah mewajibkan bagi hambanya untuk terikat dalam ikatan yang sacral dalam memulai kehidupan keluarga, ikatan tersebut terjalin secara sah setelah proses ijab dan qabul selesai. Dan proses tersebut adalah proses pernikahan.
Pernikahan merupakan salah satu perikatan yang telah disyariatkan dalam Islam. Hal ini dilaksanakan untuk memenuhi perintah Allah agar manusia tidak terjerumus ke dalam perzinaan. Perkawinan dalam hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaaqon gholiidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar